PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
