Pasal 49
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat...
SK No 226726 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
