Pasal 79
(1) Kode etik UNJ bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi. (21 Kode etik UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNJ.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c memuat nonna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNJ.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
BagianKesembilan...
SK No 226897 A
FRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
