PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 78
(1) Akuntabilitas publik UNJ terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNJ wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
menyelenggarakan.
SK No 226736 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNJ tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan Kode Etik
