PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 34
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll
huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNJ.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik'
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal35...
SK No 226720 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
