PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2t I(A mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNJ di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(3) KA...
SK No 226719 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t7-
(3) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua KA. (s) Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(6) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (7t Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNJ.
(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan I(A diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
