PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
e.pemimpin...
SK No 226942 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia; jasmani dan rohani; c. sehat
- Dosen tetap UNJ;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif Iainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNJ;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dipitih oleh SAF melalui rapat pleno.
(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
