PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 60
(1) SAU terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
Pasal 61 ...
SK No 226730 A
PRESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
