PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 61
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- mengundurkan diri;
- menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNJ atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNJ atau pada perguruan tinggi lain;
- tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (21;
- melanggar kode etik UNJ dalam kategori berat; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
