PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk
komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragrafs. . .
SK No 226943 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 5 Ketenagaan
