PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 81
(1) Sistem perencanaan UNJ merupakan satu kesatuan tata
cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (2t Sistem perencanaan UNJ menjadi dasar bagi setiap organ UNJ dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNJ dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNJ. (s) Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
