Pasal 46
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Syarat...
SK No 226725 A
PRESIDEN
}IEPUBLIK INDONESIA
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal4T
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
