PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 12
(1) UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan
busana. (2t Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji,
himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf I Pendidikan
