PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 65
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), pegawai UNJ juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan usulan Rektor.
