PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara; dan
- pegawai UNJ selain aparatur sipil negara yang sudah ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus sebagai Pegawai UNJ dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
