PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
- belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- berstatus sebagai Dosen dari:
- pergurulan tinggi dalam negeri yang terakreditasi dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala; atau
- perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNJ;
memahami sistem pendidikan UNJ dan nasional;
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
memiliki. . .
SK No 226941 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- bediwakewirausahaan;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNJ, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal.
