PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 16
(1) UNJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) UNJ dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan
gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
