PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan di lingkungan UNJ. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua Mahasiswa UNJ melalui proses pendidikan.
