PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d.menduduki... SK No 226723 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-2t-
- menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- tidak berkinerja;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4 1
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang menerrrskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
