PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
. Huruf c. .
SK No 226754 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor.
