Pasal 101
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNJ
tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNJ yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Pasal 1O2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNJ yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan pergurLran tinggi negeri badan hukum.
Pasal 103. . .
SK No 226746 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
