PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1205); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Ta}r;un 2Ol8 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
