PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya
disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai
pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada
Daerah dan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
- Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian
negara/lembaga.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab
atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja
pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah provinsi / kabupaten / kota.
- Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
- Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya
disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
Transfer ke Daerah.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA
BUN.
- DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya
disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang
dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi
informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana
penarikan, dan catatan yang berfungsi sebagai dasar
dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa per provinsi / kabupaten / kota.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wall kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
- Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan. /
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wall kota bagi daerah
kota.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Supplier Pemda adalah informasi terkait dengan
Pemerintah Daerah yang berhak menerima pembayaran
atas beban APBN yang memuat informasi paling kurang
informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
- Supplier Desa adalah informasi terkait dengan Pemerintah
Desa yang berhak menerima pembayaran Dana Desa yang
memuat informasi paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK BUN yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
- Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk /
melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum
Negara.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan
SPM.
- Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan
bisnis proses dan sistem informasi manajemen
perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen
DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas,
manajemen komitmen, manajemen pembayaran,
manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
- Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang
selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang
dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat
instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen,
modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan,
modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan
memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
- Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi
OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan
informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang
selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi
yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa
pada tingkat KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
- Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana
Desa yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah
unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas
melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa seluruh UAKPA
BUN yang berada langsung di bawahnya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa.
- Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat
BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga
miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari
Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat
adanya pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai petunjuk
teknis penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan
selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD
menetapkan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
(3) Penunjukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio. /
(4) Dalam hal Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan tetap, Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.)
Kepala KPPN menjalankan tugas sebagai KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
(5) Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.) Kepala KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman penunjukan
pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
(1) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa adalah sebagai berikut:
- menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN;
- menetapkan operator penyaluran dan/atau
pelaporan Dana Desa;
- melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa;
- melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui
pemotongan Dana Desa setiap daerah
kabupaten/kota dan penyaluran dana basil
pemotongan Dana Desa ke Desa;
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana
Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa; dan
/
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi
Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu
Bendahara Umum Negara (SMART BUN).
(2) PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
adalah Kepala Seksi Bank.
(3) PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan
Internal.
(4) Jumlah operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, disesuaikan dengan beban kerja penyaluran dan
pelaporan Dana Desa serta ketersediaan anggaran.
(5) PPK BUN, PPSPM BUN, dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat
keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Dalam hal Kepala Seksi Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berhalangan, KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa menetapkan pelaksana tugas atau pelaksana
harian Kepala Seksi Bank sebagai PPK BUN.
(8) Dalam hal Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan
pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Seksi
Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi
Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagai PPSPM BUN.
(9) Penetapan PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
melalui surat keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
(10) PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) tidak dapat saling
merangkap.
(11) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (9) kepada:
- Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen
tanda tangan PPSPM BUN dan cap/stempel Satker;
dan
- PPSPM BUN disertai dengan spesimen tanda tangan
PPK BUN.
Pasal 5
(1) Tugas dan fungsi PPK BUN adalah sebagai berikut:
- melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa;
- membuat dan menandatangani SPP pemotongan
Dana Desa dan SPP penyaluran Dana Desa;
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan
proyeksi penyaluran Dana Desa kepada Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan
dengan penyaluran Dana Desa.
(2) Tugas dan fungsi PPSPM BUN adalah sebagai berikut:
- menguji kebenaran SPP pemotongan Dana Desa dan
SPP penyaluran Dana Desa beserta dokumen
pendukung yang diterima dari PPK BUN;
- membebankan pembayaran penyaluran Dana Desa
pada akun yang telah disediakan;
- menerbitkan SPM pemotongan Dana Desa dan SPM
penyaluran Dana Desa;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pembayaran penyaluran; /
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan
laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa;
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran
UAKPA BUN kepada Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa; melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan g- Dana Desa untuk mengisi dan menyampaikan
capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui
aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN);
dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berkaitan
dengan penyaluran Dana Desa.
(3) Operator Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul penganggaran, komitmen, dan pembayaran pada aplikasi
SAKTI.
(4) Operator Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul
pelaporan pada aplikasi SAKTI.
Pasal 6
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN, dan
PPSPM BUN bertanggung jawab secara formal terhadap
verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran
Dana Desa, serta pembuatan dan penandatanganan SPP dan SPM untuk keperluan penyaluran Dana Desa.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN dan
PPSPM BUN tidak bertanggungjawab terhadap
penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa.
Pasal 7
(1) Direktur Pelaksanaan Anggaran ditetapkan sebagai
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan
fungsi mengoordinasikan:
- KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam
rangka:
pelaksanaan penyaluran Dana Desa; dan
pelaporan penyaluran Dana Desa;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyaluran
Dana Desa.
(3) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a angka 1, sebagai berikut:
- mengoordinasikan pengumpulan dan penyampaian
data serta informasi terkait penyaluran Dana Desa
antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- mengoordinasikan penyampaian dokumen terkait
penyaluran Dana Desa antara PPA BUN Pengelolaan
TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa; dan
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan
langkah teknis dalam rangka penyaluran Dana Desa
antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
/
(4) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a angka 2, sebagai berikut:
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD;
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKDD; dan
- menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa
berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui
aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
(5) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, sebagai berikut:
- mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi Dana Desa pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan; dan
- menyusun dan mengoordinasikan penyampaian
laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Pasal 8
(1) Dana Desa dialokasikan pada DIPA Petikan Satuan Kerja
KPPN selaku Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa.
(2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana
Desa.
(3) Data DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pagu alokasi penyaluran Dana Desa pada aplikasi
SAKTI. /
Pasal 9
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan
penyaluran Dana Desa berdasarkan wilayah kerjanya
yang meliputi kabupaten/kota penerima alokasi Dana
Desa.
(2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Rekening Kas Desa
Pasal 10
(1) Pemerintah Desa membuka RKD pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) RKD pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuka atas nama entitas Pemerintah Desa.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan daftar RKD ke KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(4) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bagian dari lampiran peraturan bupati/wali
kota yang mengatur mengenai alokasi Dana Desa per
Desa.
(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
pencocokan antara daftar RKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan data rekening Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(6) Apabila terdapat perbedaan basil pencocokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan pimpinan
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah.
(7) Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) bahwa daftar RKD yang disampaikan bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
daftar RKD yang benar, organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
mengajukan permohonan perubahan Data Supplier ke
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Bagian Ketiga
Data Supplier
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
(1) Penyaluran Dana Desa menggunakan data supplier yang
telah terekam di SPAN dan SAKTI.
(2) Data supplier untuk keperluan penyaluran Dana Desa
terdiri dari:
Supplier Pemda; dan
Supplier Desa..
Paragraf 2
Supplier Pemda
Pasal 12
(1) Supplier Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf a diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan berupa surat pemberitahuan data supplier DAK
Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. /
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mencocokkan
data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan data Supplier Pemda yang telah terekam pada
aplikasi SAKTI.
(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
penatausahaan surat pemberitahuan data supplier DAK
Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila tidak terdapat perbedaan dalam pencocokan data
Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pencocokan data Supplier Pemda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa.
Pasal 13
(1) Bupati/wali kota menyampaikan permohonan perubahan
data Supplier Pemda kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan apabila
terdapat perubahan data Supplier Pemda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(2) Berdasarkan permohonan perubahan data supplier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan perubahan data
Supplier Pemda di SPAN.
(3) Dalam hal perubahan data supplier sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
memberitahukan perubahan data Supplier Pemda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk
melakukan pemutakhiran data supplier di aplikasi SAKTI. /
Paragraf 3
Supplier Desa
Pasal 14
(1) Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b merupakan basil pendaftaran data RKD yang
dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan
pendaftaran data Supplier Desa kepada KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa, apabila terdapat Desa yang
baru memperoleh alokasi Dana Desa.
(3) Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa
sebagaimana pada ayat (2), ditandatangani oleh pimpinan
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa
sebagaimana pada ayat (2), dilampiri dengan:
- asli rekening Koran atau fotocopy buku tabungan
RKD; dan
- data RKD yang memuat informasi mengenai:
I) Kode Desa
Nama Desa;
Nama kabupaten/kota;
Nama provinsi;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah
Desa
Nama bank tempat RKD dibuka;
Detail nama cabang bank;
Nama rekening;
Nomor rekening;
Alamat bank; dan
II) Kode pos.
(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
penelitian surat permohonan pendaftaran data Supplier
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kesesuaian dengan ketentuan mengenai Rekening
Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2); dan
- kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
pendaftaran Data Supplier Desa, apabila basil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi
ketentuan.
(7) Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak memenuhi ketentuan, KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa menolak dan mengembalikan
permohonan pendaftaran data Supplier Desa.
(8) Pendaftaran Data Supplier Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berpedoman pada peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai
pengelolaan data supplier dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara.
Pasal 15
(1) Kepala Desa menyampaikan permohonan perubahan data
supplier kepada pimpinan organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan
masyarakat desa, apabila terdapat perubahan data
Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b.
(2) Permohonan perubahan data Supplier Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- surat permohonan perubahan nama dan/ atau nomor
RKD yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah Desa;
- informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4); dan
- asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan
RKD.
(3) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat
desa melakukan penelitian permohonan perubahan data
Supplier Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan data Supplier Desa dapat
disetujui, pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat
desa menyampaikan permohonan perubahan data
Supplier Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan
daerah.
Pasal 16
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan
data Supplier Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4).
(2) Dalam hal usulan perubahan data Supplier Desa telah
lengkap dan benar, Pimpinan organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan
daerah menyampaikan surat permohonan perubahan
data Supplier Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilampiri dengan:
- surat permohonan perubahan data Supplier Desa
dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa;
- surat permohonan perubahan data Supplier Desa
yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah
Desa;
asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan RKD; dan
informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4).
/
(4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
menyampaikan surat permintaan perubahan data
Supplier Desa kepada KPPN dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perubahan data Supplier Desa berpedoman pada
peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang
mengatur mengenai data supplier dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
(6) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melakukan pemutakhiran data supplier pada aplikasi
SAKTI.
(7) Setelah melakukan pemutakhiran data supplier pada
aplikasi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta
penonaktifan data Supplier Desa yang lama dengan cara
mengirimkan permintaan ke HAI DJPb.
(8) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
surat pemberitahuan kepada bupati/wali kota bahwa
Data Supplier Desa telah dilakukan perubahan.
(9) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), bupati/wali kota melakukan
update data RKD pada aplikasi OMSPAN.
Bagian Keempat
Penggunaan Dana Desa
Pasal 17
(1) Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk
pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di
Desa.
(2) Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi jaring pengaman sosial, padat kaiya tunai,
pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor
usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa. /
(3) Pengembangan sektor prioritas di Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan Desa
digital, Desa wisata, usaha budi daya pertanian,
peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani,
dan perbaikan fasilitas kesehatan.
(4) daring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yaitu BLT Desa yang menjadi prioritas utama dalam
penggunaan Dana Desa.
(5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka
menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Bagian Kelima
Penyaluran Dana Desa
Pasal 18
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat
desa merekam besaran alokasi Dana Desa setiap Desa
pada aplikasi OMSPAN.
(2) Perekaman besaran alokasi Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
peraturan bupati/wali kota yang mengatur tentang tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa.
Pasal 19
Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Pasal 20
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap
daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana basil
pemotongan Dana Desa ke RKD.
/
(2) Pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota
dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke
RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
(3) Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada saat
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I
pertama kali.
Pasal 21
Ketentuan mengenai tahapan, dokumen persyaratan
penyaluran, besaran, dan waktu penyaluran Dana Desa untuk
setiap tahap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Dana Desa.
Pasal 22
(1) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa untuk Desa yang layak salur
kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen digital
{softcopy).
(3) Pejabat yang menandatangani dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa bertanggung jawab terhadap:
isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan
kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen
persyaratan penyaluran yang diunggah melalui
aplikasi OMSPAN.
(4) Surat kuasa pemindahbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
oleh bupati/wali kota kepada KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa dengan surat pengantar.
(5) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil
bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 23
(1) Bupati/wali kota dapat menetapkan pejabat yang
ditunjuk untuk menandatangani surat pengantar
permintaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam surat keputusan bupati/wali kota.
(3) Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat
bersamaan dengan penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa:
- pada saat pengajuan pertama penyaluran Tahap I;
dan
- dalam hal terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk.
(4) Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk satu tahun
anggaran.
(5) Bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau
pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat
pengantar permintaan penyaluran Dana Desa
bertanggung jawab terhadap kelengkapan persyaratan
penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran.
Pasal 24
Bupati/wali kota mengajukan permintaan penyaluran Dana
Desa dan/atau Dana Desa untuk BLT Desa ke KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa secara terpisah.
Pasal 25
(1) Dokumen persyaratan penyaluran yang disampaikan
dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana /
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) direkam dan diolah
melalui aplikasi OMSPAN yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam rangka perekaman dan pengolahan dokumen
digital (softcopy) pada ayat (1), bupati/wali kota
menunjuk pejabat/pegawai yang diberi kewenangan
untuk melakukan perekaman dokumen persyaratan
penyaluran ke dalam aplikasi OMSPAN.
(3) Bupati/wali kota berkewajiban menatausahakan
dokumen fisik (hardcopy) persyaratan penyaluran.
Pasal 26
Dalam hal desa tidak dapat melaksanakan penyaluran BLT
Desa pada Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan,
persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran
2021 ditambahkan dengan peraturan kepala desa yang
mengatur mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran.
Pasal 27
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4),
bupati/wali kota melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN.
(2) Jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Desa, berdasarkan:
- jumlah KPM yang menerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya; atau
- hasil pendataan jumlah KPM BLT Desa tahun berjalan.
(3) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa tidak terdapat KPM yang memenuhi
kriteria sesuai dengan ketentuan.
(4) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali sebelum mengajukan
permintaan penyaluran Dana Desa tahap I untuk
keperluan BLT Desa bulan kesatu.
(5) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipergunakan untuk penyaluran Dana Desa
untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(6) Penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan
kesatu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan
pada bulan Januari.
(7) Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk keperluan
BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas,
bupati/wali kota merekam realisasi penyaluran BLT Desa
bulan sebelumnya.
(8) Realisasi penyaluran BLT Desa bulan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah jumlah KPM
yang memperoleh BLT Desa berdasarkan kelompok
pekerjaan yang direkam melalui aplikasi OMSPAN.
(9) Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan
kesatu tidak dapat dilaksanakan mulai bulan Januari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bupati/wali kota
dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa
untuk keperluan BLT Desa bulan kesatu pada bulan
berjalan setelah persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi.
(10) Dalam hal terdapat keterlambatan permintaan
penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan
kedua atau bulan selanjutnya, bupati/wali kota dapat
mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa untuk
keperluan BLT Desa bulan sebelumnya pada bulan berjalan setelah persyaratan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) terpenuhi.
(11) Terhadap keterlambatan permintaan penyaluran Dana
Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), bupati/wali kota dapat beberapa kali mengajukan
permintaan penyaluran BLT Desa dalam satu bulan
sepanjang persyaratan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terpenuhi. /
Bagian Keenam
Rencana Penarikan Kebutuhan Dana
Pasal 28
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam
periode satu tahun anggaran yang dituangkan dalam
DIPA, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
menetapkan rencana penarikan kebutuhan dana.
(2) Rencana penarikan kebutuhan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan aplikasi
SAKTI.
(3) Tata cara penetapan rencana penarikan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas.
Bagian Ketujuh
Penyusunan Proyeksi Penyaluran
Pasal 29
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun
proyeksi penyaluran Dana Desa dan menyampaikannya
kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan:
Setiap awal tahun anggaran yang meliputi proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun;
Melakukan pemutakhiran proyeksi penyaluran Dana Desa setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum akhir bulan berjalan; dan
Setiap saat sesuai permintaan Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Penyusunan dan penyampaian proyeksi penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara melakukan pemutakhiran rencana penarikan dana pada menu POK aplikasi SAKTI. /
(3) Berdasarkan basil pemutakhiran rencana penarikan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan dokumen digital
(softcopy) basil pemutakhiran rencana penarikan dana
dari aplikasi SAKTI kepada Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
(4) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum akhir bulan berjalan.
(5) Berdasarkan proyeksi penyaluran Dana Desa yang
disampaikan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun proyeksi
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Cash
Planning Information Network (CPIN).
Bagian Kedelapan
Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D
Pasal 30
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, PPK BUN
melakukan:
evaluasi peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Desa;
verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; dan
evaluasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
(2) Evaluasi peraturan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bumf a, meliputi perhitungan
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang terdiri dari:
Datajumlah Desa;
Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja;
Alokasi Formula.
(3) Evaluasi terhadap data jumlah desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara
membandingkan jumlah desa pada peraturan
bupati/wali kota dengan data jumlah Desa pada tabel
Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(4) Evaluasi terhadap Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan
Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan dengan cara membandingkan Alokasi
Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada
peraturan bupati/wali kota dengan data Alokasi Dasar,
Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada tabel
Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(5) Evaluasi terhadap Alokasi Formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara
membandingkan Alokasi Formula pada peraturan
bupati/wali kota dengan data Alokasi Formula pada
tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menunjukkan:
- Perbedaan data jumlah desa antara peraturan
bupati/wali kota dengan tabel Referensi Alokasi Dana
Desa Per Desa pada Aplikasi OMSPAN;
Perbedaan besaran Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja setiap Desa; dan/atau
Perbedaan nilai total Alokasi Formula pada peraturan
bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa dibandingkan dengan
tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada
aplikasi OMSPAN;
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta
kepada bupati/wali kota untuk melakukan perbaikan
peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai
tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
A
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:
- merekam status aspek evaluasi pada kertas kerja
hasil evaluasi peraturan bupati/wali kota aplikasi
OMSPAN; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada
bupati/wali kota untuk melakukan perubahan
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
(8) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b, bupati/wali kota
melakukan perbaikan peraturan bupati/wali kota
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa.
(9) Perbaikan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan
kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai
syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II
untuk Desa berstatus Desa Mandiri melalui aplikasi
OMSPAN.
(10) Berdasarkan perbaikan peraturan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
perubahan/pemutakhiran kertas kerja hasil evaluasi
peraturan bupati/wali kota pada aplikasi OMSPAN dalam
hal bupati/wali kota telah menyampaikan perbaikan peraturan bupati/wali kota.
Pasal 31
(1) Verifikasi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b meliputi:
kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran;
kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran yang
disampaikan oleh bupati/wali kota dengan ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana /
Desa yang diatur dalam sebagaimana diatur dalam
Pasal 21; dan
- kesesuaian Desa-desa yang akan mendapatkan
penyaluran Dana Desa dibandingkan dengan surat
pengantar permintaan penyaluran dan daftar rincian
desa.
(2) Kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa;
Surat Pengantar permintaan penyaluran;
Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa beserta kertas kerja dan daftar RKD;
peraturan desa mengenai APBDesa;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran;
Peraturan kepala desa mengenai penetapan KPM
penerima BLT Desa;
laporan konvergensi pencegahan stunting; dan
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sisa Dana
Desa.
(3) Dalam hal basil verifikasi dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan penolakan
permintaan penyaluran Dana Desa.
Pasal 32
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dengan cara meneliti
realisasi penyerapan dan capaian keluaran untuk masing-
masing Desa pada penyaluran tahap II dan tahap III atau
tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri telah
mencapai rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit
sebagai berikut:
/
Realisasi Realisasi Penyerapan Capaian Keluaran
Desa Regular: 50% dari penyaluran Tahap I 35%
- Tahap II 90% dari penyaluran s.d. Tahap 75% b. Tahap III II
Tahap II Desa 50% dari penyaluran Tahap I 35% Mandiri
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan
penolakan permintaan penyaluran Dana Desa.
Pasal 33
(1) PPK BUN melakukan proses pengiriman data Desa yang
memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan hasil
verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI.
(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar untuk penerbitan SPP pada aplikasi SAKTI.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
SPP pemotongan Dana Desa; dan
SPP penyaluran Dana Desa.
Pasal 34
(1) SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a diatur sebagai berikut:
Menggunakan kode Supplier Pemda;
Kode jenis dokumen SPM 523;
Dibebankan pada akun 662111 (Dana Desa); dan
Potongan dengan kode akun 817717 (Penerimaan
Non Anggaran Pihak Ketiga Dana Hasil Pemotongan
(DHP) Untuk Dana Desa).
(2) Nilai potongan pada akun 817717 di SPP pemotongan
Dana Desa hams sama dengan nilai belanja pada akun 662111.
(3) Uraian pada SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan
BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota......
Tahap.....untuk........ Desa”
- Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT
Desa Kab/Kota...... bulan ke-.......untuk........Desa”
Pasal 35
(1) SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut:
Menggunakan kode Supplier Desa;
Kode jenis dokumen SPM 524; dan
Dibebankan pada akun 827717 (Pengeluaran Non
Anggaran Pihak Ketiga Dana Basil Pemotongan (DHP)
Untuk Dana Desa).
(2) Nilai SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hams sama dengan nilai potongan pada SPP
pemotongan Dana Desa akun 817717 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(3) Uraian pada SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan BLT
Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota......
Tahap.....untuk........ Desa”.
- Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa Kab/Kota...... bulan ke-.....untuk Desa”
Pasal 36
(1) PPK BUN menerbitkan SPP pemotongan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a
dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b pada tanggal yang sama.
(2) SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dan SPP penyaluran Dana /
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf b disampaikan oleh PPK BUN kepada PPSPM BUN
dalam waktu bersamaan dengan dilampiri dokumen
persyaratan penyaluran sesuai ketentuan.
(3) SPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan
oleh PPK BUN berdasarkan masing-masing Pemerintah
Daerah.
Pasal 37
(1) PPSPM BUN melakukan pengujian terhadap SPP
pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf a, dan SPP penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b,
meliputi:
ketersediaan pagu dana dalam DIPA Petikan;
pihak yang berhak menerima penyaluran;
kesesuaian nilai SPP dengan nilai penyaluran yang
dimintakan;
kesesuaian pembebanan akun pada SPP;
kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran; dan
kesesuaian tanda tangan PPK BUN dengan spesimen
yang diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM BUN membuat dan
menandatangani SPM yang terdiri dari:
SPM pemotongan Dana Desa; dan
SPM penyaluran Dana Desa.
(3) Uraian pada SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
- Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan
BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota...... Tahap.....untuk........Desa”
- Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT
Desa Kab./Kota...... bulan ke-.......untuk........ Desa”
/
(4) Uraian pada SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan
BLT Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota.......
Tahap.....untuk........Desa”
- Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa
Kab/Kota...... bulan ke-.......untuk........Desa”
(5) SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan SPM penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
diterbitkan oleh PPSPM BUN pada tanggal yang sama.
(6) PPSPM BUN menyampaikan SPM pemotongan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b kepada KPPN dalam waktu
bersamaan.
(7) PPSPM BUN mengembalikan SPP pemotongan Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf a dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b kepada PPK
BUN dalam hal salah satu atau seluruh SPP
sebagaimana dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 38
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima oleh
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara lengkap dan benar.
(2) Jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk untuk keperluan penyusunan dan
penyampaian RPD ke KPPN.
Pasal 39
(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM pemotongan Dana
Desa dan SPM penyaluran Dana Desa. /
(2) KPPN mengembalikan SPM pemotongan Dana Desa dan
SPM penyaluran Dana Desa kepada PPSPM BUN, apabila berdasarkan pengujian terdapat salah satu atau seluruh SPM tidak sesuai dengan ketentuan.
(3) KPPN menerbitkan SP2D apabila berdasarkan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM telah memenuhi ketentuan.
(4) SP2D atas SPM pemotongan Dana Desa dan SP2D atas
SPM penyaluran Dana Desa diterbitkan secara berurutan dan pada tanggal yang sama.
Pasal 40
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
SP2D pemotongan Dana Desa dan SP2D penyaluran Dana Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
(2) Penyampaian SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara melakukan pencatatan nomor SP2D pada aplikasi SAKTI.
(3) Berdasarkan pencatatan nomor SP2D sebagaimana
dimaksud ayat (2), bupati/wali kota dapat mengunduh data SP2D pada aplikasi OMSPAN.
Pasal 41
Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.
Bagian Kesembilan Penyelesaian Retur
Pasal 42
(1) Dalam hal terjadi retur SP2D penyaluran Dana Desa,
KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
surat pemberitahuan mengenai retur SP2D kepada
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah. /
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud ayat (2), organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
menyampaikan pemberitahuan retur SP2D kepada Pemerintah Desa.
(4) Berdasarkan perbaikan data dari Pemerintah Desa,
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan
surat ralat/perbaikan rekening ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan KPPN
menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.
Pasal 43
(1) Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif si ___ sisa
Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di
RKD dengan bupati/wali kota paling lambat tanggal 16 April 2021.
(2) Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi data kumulatif sisa
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa Dana Desa yang tidak dianggarkan/dipergunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, Kepala Desa
menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD ke RKUD paling lambat tanggal 30 April 2021.
(3) Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi data kumulatif
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan
2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015
sampai dengan 2019 di RKUD dengan KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
(4) Basil rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
(5) Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa
di RKD dan RKUD berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke RKUN paling
lambat tanggal 31 Mei 2021.
(6) Penyetoran kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke RKUN dilaksanakan dengan ketentuan:
- Bagian Anggaran : 999 (Bendahara Umum
Negara)
- Unit Eselon I 05 (Transfer Ke Daerah dan
Dana Desa)
- Kode Satker xxxxxx (diisi dengan Kode
KPPN selaku Satker Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa)
- Kode Akun 425919 (Pengembalian Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa TAYL)
- Uraian Penyetoran sisa Dana Desa tahun .... s.d......... Kab/Kota .......sebesar Rp.................
Pasal 44
(1) Dalam hal terdapat setoran ke RKUN berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh aparat Desa, setoran dimaksud merupakan bagian
yang diperhitungkan yang mengurangi pencatatan nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKUD.
(2) Bupati/wali kota berkoordinasi dengan pengadilan
dan/atau kejaksaan untuk mendapatkan bukti
penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Bupati/wali kota menyampaikan bukti penyetoran ke
RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan surat penjelasan kepada KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
Pasal 45
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
melakukan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) pada aplikasi OMSPAN setelah:
- melakukan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan/atau
- setelah mendapatkan bukti penyetoran ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(2) Setelah melakukan perekaman Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bupati/wali kota wajib melakukan pendetailan
penyetoran sisa Dana Desa pada aplikasi OMSPAN yang meliputi:
- nilai setoran sisa Dana Desa di RKD per Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
- nilai setoran sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan
- nilai setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3).
Pasal 46
Pendetailan setoran sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan sesuai dengan
petunjuk manual pendetailan input setoran pada aplikasi
OMSPAN.
/
Pasal 47
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
pemantauan terhadap penyetoran sisa Dana Desa yang
dilakukan oleh bupati/wali kota ke RKUN.
(2) Dalam hal penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN
berdasarkan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1) terdapat kekurangan yang tidak sesuai dengan
Berita Acara Rekonsiliasi, KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa meminta kepada bupati/wali kota untuk
segera menyetorkan kekurangan ke RKUN.
Pasal 48
Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan terhadap penyelesaian:
- rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
- rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3);
- penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara
bupati/wali kota dengan Kepala KPPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4); dan
- penyetoran sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5).
Pasal 49
(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan transfer DAK Fisik dan Dana Desa, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa; dan
UAKKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa. /
(2) Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer DAK
Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan transfer ke daerah dan dana desa yang
dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan
penyampaian laporan keuangan BA BUN Transfer ke
Daerah dan Dana Desa dengan memedomani Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa.
(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran
selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa.
Pasal 50
(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(3) memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan
melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi
dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian
transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa, yang terdiri atas:
- Beban transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa;
- Realisasi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana
BOS dan Dana Desa;
- Piutang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa;
- Utang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa; dan
- Transaksi transitoris Transfer ke Daerah dan Dana
Desa.
(2) Dalam rangka menjaga validitas dan keandalan data
transaksi realisasi anggaran transfer DAK Fisik, DAK Non
Fisik-Dana BOS dan Dana Desa dalam laporan
keuangan, UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3) melakukan kegiatan rekonsiliasi data
realisasi transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-
Dana BOS dan Dana Desa setiap bulan dengan KPPN.
(3) Kegiatan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan memedomani ketentuan yang
mengatur tentang rekonsiliasi dalam rangka penyusunan
laporan keuangan BUN dan kementerian
negara/lembaga.
(4) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun dan disampaikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas
disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi
SAKTI;
- Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan
menjelaskan secara memadai atas angka yang
tersaji dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Operasional dan Laporan Perubahan
Ekuitas;
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data
realisasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3);
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada UAKKPA BUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) setiap periode
pelaporan mengikuti jadwal penyampaian laporan
keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan BUN; dan
- Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 51
(1) Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dilampiri dengan kertas
kerja Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
dan tabel Risk Control Management (Tabel A. RCM).
(2) Kertas kerja PIPK dan tabel A. RCM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 52
(1) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (4) melakukan proses penggabungan laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (3) dengan menggunakan aplikasi
SAKTI.
(2) Dalam hal setelah proses penggabungan laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat data selain data realisasi transaksi
transfer DAK Fisik dan Dana Desa, UAKKPA BUN
melakukan konversi data ke dalam aplikasi SPAN.
(3) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (4) menyusun laporan keuangan tingkat UAKKPA
BUN berdasarkan penggabungan laporan keuangan
/
tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (4) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
tingkat UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas
disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi
SPAN;
- Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan
menjelaskan secara memadai atas angka yang tersaji
dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas;
- Dalam hal terdapat data selain data realisasi
transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa, laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b disusun setelah UAKKPA BUN melakukan
konversi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- Disampaikan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) Transfer ke
Daerah dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Transfer ke
Daerah dan Dana Desa setiap periode semesteran
dan tahunan dengan mengikuti jadwal penyampaian
laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN; dan
- Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 53
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan:
pemantauan; dan
evaluasi;
atas pengalokasian, penyaluran, realisasi, dan pelaporan
Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan terhadap:
- penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
penyaluran Dana Desa;
penyampaian laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran Dana Desa;
- penyampaian laporan konvergensi pencegahan
stunting tingkat daerah kabupaten/kota;
sisa Dana Desa di RKUD dan RKD; dan
pencapaian keluaran Dana Desa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap:
- peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana
desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) huruf a; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. /
Pasal 54
(1) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali
kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan untuk
menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta
bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian
dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat
berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 55
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi
penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c dilakukan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III serta tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.
(2) Pemantauan terhadap penyampaian laporan konvergensi
pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d dilakukan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III dan tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri.
(3) Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
/
Pasal 56
(1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD dan RKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui:
- besaran sisa Dana Desa di RKD dari TA 2015 sampai dengan TA 2018 yang belum disetorkan oleh kepala
desa ke RKUD;
- besaran sisa Dana Desa di RKUD yang belum
disetorkan oleh bupati/wali kota ke RKUN meliputi:
- sisa Dana Desa TA 2015 sampai dengan TA 2018
yang disetor oleh Kepala Desa ke RKUD; dan
- sisa Dana Desa di RKUD TA 2015 sampai dengan TA 2019;
- besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2019 yang belum
selesai diperhitungkan pada penyaluran tahap III TA
2020 atau tahap II TA 2020 bagi desa yang berstatus
Desa Mandiri; dan
- besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2020 yang tidak
dianggarkan kembali.
(2) Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf c, dan huruf d, diperhitungkan pada
penyaluran Dana Desa tahap III atau pada penyaluran
Dana Desa tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri
setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
(3) Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Basil Tahun Anggaran 2021.
Pasal 57
Pemantauan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (2) huruf f dilakukan untuk mengetahui capaian
keluaran atas kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Pasal 58
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3) dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa secara on the desk dengan memanfaatkan data
yang tersedia melalui aplikasi OMSPAN.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pendalaman dalam penyusunan laporan pemantauan dan
evaluasi Dana Desa.
(3) Pelaksanaan koordinasi yang dilaksanakan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hams mendapat ijin dari Kepala
Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kan tor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis
pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 59
Pejabat dan pegawai KPPN tidak diperkenankan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara datang langsung/ on the spot ke Pemerintah Desa dalam rangka penyaluran Dana Desa.
Bagian Kedua
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 60
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa.
/
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan dan evaluasi dengan
memanfaatkan laporan yang disampaikan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), serta aplikasi yang
mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana
Desa.
(3) Pemantauan dan evaluasi Dana Desa oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan terhadap:
- Penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, antara lain
meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan penyaluran;
ketepatan waktu penyaluran Dana Desa;
ketepatan jumlah penyaluran; dan
kebenaran pembebanan penyaluran Dana Desa.
- Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana
Desa.
- Pelaporan konvergensi pencegahan stunting tingkat
Daerah kabupaten/kota;
Pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD; dan
Penyetoran sisa Dana Desa oleh bupati/wali kota ke
RKUN.
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan
pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa.
(5) Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat
digunakan untuk:
- penyusunan kajian mengenai sinkronisasi
pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;
- penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat
regional; dan
- pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan
pengelolaan keuangan Dana Desa.
/
(6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis
pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 61
(1) Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan dalam rangka penyelesaian
rekonsiliasi sisa Dana Desa antara Pemerintah Daerah
dan KPPN dan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d dan huruf e.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
meminta bupati/wali kota untuk segera menyetorkan sisa Dana Desa berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ke RKUN.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan menyampaikan laporan dalam rangka penyelesaian rekonsiliasi sisa Dana Desa antara Pemerintah Daerah dan KPPN dan penyetoran sisa Dana
Desa ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
dan ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 4 Juni 2021.
(4) Laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum
pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
/
Pasal 62
(1) Dalam hal diperlukan pendalaman untuk penyusunan
laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Desa untuk memperoleh data mengenai Dana Desa antara lain melalui:
Survei;
Wawancara;
Focus Group Discussion (FGD);
Seminar;
Workshop-, dan/atau
Kegiatan lainnya untuk mendukung pemantauan dan
evaluasi Dana Desa.
(2) Dalam hal diperlukan, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dapat mengikutsertakan pejabat/pegawai KPPN untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 59.
Bagian Ketiga
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
Pasal 63
(1) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa berdasarkan data konsolidasi hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat
digunakan untuk:
penyusunan kajian mengenai sinkronisasi pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;
penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat nasional; dan
pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan
pengelolaan keuangan Dana Desa.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- l/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana
Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi
penyaluran Dana Desa yang dilakukan KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana diatur
pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
Pasal 65
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Februari2021
JENDERAL PERBENDAHARAAN,
€
!'
- Jj ^f^ANTO Cj yrbehn
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- /PB/2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA
DESA PADA DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN
A. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PPK BUN, PPSM BUN, DAN
OPERATOR
KEPUTUSAN KEPALA KPPN XXX SELAKU
PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA
NOMOR: KEP-...............................
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEJABAT
PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BENDAHARA UMUM NEGARA,
OPERATOR PENYALURAN ), DAN OPERATOR PELAPORAN.................)
PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan anggaran dan kelancaran penyaluran ) pada KPPN XXX selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran .................), perlu ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN, Operator Penyaluran ), dan Operator Pelaporan.................).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN, Operator Penyaluran *), dan Operator Pelaporan
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229);
Peraturan Menteri Keuangan 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 30); /
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA
UMUM NEGARA, PEJABAT PENANDATANGAN SURAT
PERINTAH MEMBAYAR BENDAHARA UMUM NEGARA,
OPERATOR PENYALURAN .................*), DAN OPERATOR
PELAPORAN.................*).
PERTAMA : Menunjuk Pejabat/pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN, Operator Penyaluran .................*), dan Operator Pelaporar^
KEDUA : 1. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, dalam melaksanakan kewenangannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Operator Penyaluran ................. *) mempunyai tugas dan kewenangan Modul Penganggaran, Komitmen, dan Pembayaran pada aplikasi SAKTI.
- Operator Pelaporan .................*) mempunyai tugas dan kewenangan Modul Pelaporan (GL) pada aplikasi SAKTI.
KETIGA : Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktur Pelaksanaan Anggaran;
- Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendah araan Provinsi XXXX;
- Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Kepala KPPN XXXX; dan
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di XX pada tanggal xx Bulan... Tahun... Kepala KPPN XXX Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa
NAMA
4
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KPPN XXX
SELAKU PEJABAT KUASA PENGGUNA
ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS
FISIK DAN DANA DESA
NOMOR : KEP-.................
TANGGAL : ............................
DIANGKAT DALAM No. NAM A/NIP JABATAN STRUKTURAL JABATAN
- XXX/XXX Kepala Seksi Bank Pejabat Pembuat
Komitmen BUN
- XXX/XXX Kepala Seksi Verifikasi dan Pejabat Penandatangan Akuntansi/Kepala Seksi Surat Perintah Membayar
Verifikasi, Akuntansi dan BUN
Kepatuhan Internal
XXX/XXX Pelaksana pada xxx Operator Penyaluran
XXX/XXX Pelaksana pada xxx Operator Pelaporan
*•
Kepala KPPN XXX
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa
NAMA
Catatan: Bagi KPPN yang menyalurkan DAK Nonfisik (BOS) mulai tahun 2020, diisi dengan DAK Fisik, DAK Nonfisik (BOS), dan Dana Desa.
Bagi KPPN yang tidak menyalurkan DAK Nonfisik (BOS), diisi dengan DAK Fisik dan Dana Desa.
B. Format Kertas Kerja Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Tabel Risk Control Management (A. RCM)
KERTAS KERJA PENYUSUNAN LK UAKPA BUN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA
PENGENDALIAN INTERN TINGKAT ENTITAS
KPPN (KODE SATKER): .........................
PERIODE: .............................................
No Dokumen Lengkap Sesuai ______ Keterangan 1 Sistematika Lengkap dan sesuai dengan ND Direktur APK No... *) 2 Lembar Pengesahan: Kata Pengantar Lengkap: Terdapat pada LK Pernyataan Tanggung Jawab Sesuai: Ada Tanda Tangan 3 Face: a Uraian: LRA Lengkap: Terdapat pada LK Neraca Sesuai: mengikuti dengan ND Direktur APK No... *) dan LO data sesuai dengan tabel pada Face LK LPE b Tabel: LRA Lengkap: Terdapat pada LK Neraca Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan LO data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI LPE 4 CaLK a Penjelasan Umum Lengkap dan sesuai ND Direktur APK No... *) b Penjelasan Pos LRA: Pendapatan Lengkap: Terdapat pada LK Transfer DAK Fisik Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan Transfer Dana Desa data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI Transfer Dana BOS Untuk Dana BOS hanya untuk KPPN yang menyalurkan Dana BOS c Penjelasan Pos Neraca: Piutang PNBP Lengkap: Terdapat pada LK Utang Pihak Ketiga Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan Ekuitas data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI d Penjelasan Pos LO Beban Transfer Lengkap: Terdapat pada LK Pendapatan dari Kegiatan Non Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan Operasional data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI e Penjelasan Pos LPE Ekuitas Awal Lengkap: Terdapat pada LK Surplus (Defisit) LO Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan Transaksi Antar Entitas data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI Ekuitas Akhir
Memuat informasi penting lainnya yang belum f Pengungkapan Penting Lainnya dituangkan pada penjelasan pada CaLK misal: Pengembalian Penerimaan, Koreksi, Retur 5 Lampiran-Iampiran: a LRA, Neraca, LO, LPE Cetakan SAKTI b Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dihasilkan dari aplikasi e-rekon dan sesuai dengan periode LK
Nama kota, Tanggal Kepala Seksi MSKI/VeraKI
(nama penandatangan)
Tabel A. Identifikasi Risiko dan Kecukupan Rancangan Pengendaliannya
(Matriks Risiko - Pengendalian)
Nama Entitas Akuntansi/Pelaporan : UAKPA BUN KPA Penyaluran Transfer DAK Fisik dan Dana Desa
Akun Signifikan : 1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Pendapatan dari Kegiatan Non Opersional Lainnya
- Utang Transfer
No Proses/Transaksi Utama Risiko Utama Nama Pengendalian Aplikasi Pelaksana Tipe Memadai Utama Pendukung Pengendalian Dokumen Pendukung Pengendalian Asersi Ya/ I
- Transfer Ke Daerah dan Dana Desa a Penyelesaian transaksi Penyaluran - la. Analisis OMSPAN Kasi Syarat Penyaluran Bank Data dari ITDM Completeness Ya dan transfer ke daerah tidak tepat Permasalahan SPAN, dan Kasi OMSPAN: , or Valuation desa dana waktu Keterlambatan proses SAKT1, Verak waktu proses la. Monitoring Acuracy dan
- Nilai realisasi penyaluran transfer DAK Kertas Kerja verifikasi hingga penerbitan SP2D Right. tidak sesuai Fisik dan Dana Desa pada OMSPAN Data GL dari SPAN, lb. Analisis Laporan Kertas Kerja Keuangan UAKPA BUN Atribut Pengendalian: sesuai ND- lb. Tanda tangan Kasi Verak pada 601 /PB.6/2020 kertas kerja analisis laporan keuangan UAKPA BUN_____________b Monitoring periode Penyaluran la. Monitoring Status OMSPAN, Kasi Bank Proses la.Basil Monitoring ITDM Completeness Ya penyaluran lebih Penyaluran dari 7 Syarat SAKTI Lengkap Penyaluran dari Dokumen , Valuation or (tujuh) hari hingga penerbitan SP2D pada Acuracy dan kerja setelah OMSPAN Right. status dokumen lengkap c Penyajian Transaksi Nilai lb. Rekonsiliasi E-Rekon-LK, Kasi Verak Basil penelusuran Transaksi Dalam ITDM Completeness Ya ke Transfer Daerah dan Transaksi Rekonsiliasi eksternal SPAN, Konflrmasi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017
tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan
Dana, Dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008);
/
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data
Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat
Perintah Pencairan Dana;
