Pasal 58
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3) dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa secara on the desk dengan memanfaatkan data
yang tersedia melalui aplikasi OMSPAN.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pendalaman dalam penyusunan laporan pemantauan dan
evaluasi Dana Desa.
(3) Pelaksanaan koordinasi yang dilaksanakan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hams mendapat ijin dari Kepala
Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kan tor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis
pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
