PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 59
Pejabat dan pegawai KPPN tidak diperkenankan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara datang langsung/ on the spot ke Pemerintah Desa dalam rangka penyaluran Dana Desa.
Bagian Kedua
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
