Pasal 60
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa.
/
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan dan evaluasi dengan
memanfaatkan laporan yang disampaikan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), serta aplikasi yang
mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana
Desa.
(3) Pemantauan dan evaluasi Dana Desa oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan terhadap:
- Penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, antara lain
meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan penyaluran;
ketepatan waktu penyaluran Dana Desa;
ketepatan jumlah penyaluran; dan
kebenaran pembebanan penyaluran Dana Desa.
- Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana
Desa.
- Pelaporan konvergensi pencegahan stunting tingkat
Daerah kabupaten/kota;
Pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD; dan
Penyetoran sisa Dana Desa oleh bupati/wali kota ke
RKUN.
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan
pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa.
(5) Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat
digunakan untuk:
- penyusunan kajian mengenai sinkronisasi
pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;
- penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat
regional; dan
- pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan
pengelolaan keuangan Dana Desa.
/
(6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis
pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
