Pasal 61
(1) Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan dalam rangka penyelesaian
rekonsiliasi sisa Dana Desa antara Pemerintah Daerah
dan KPPN dan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d dan huruf e.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
meminta bupati/wali kota untuk segera menyetorkan sisa Dana Desa berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ke RKUN.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan menyampaikan laporan dalam rangka penyelesaian rekonsiliasi sisa Dana Desa antara Pemerintah Daerah dan KPPN dan penyetoran sisa Dana
Desa ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
dan ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 4 Juni 2021.
(4) Laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum
pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
/
