PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 62
(1) Dalam hal diperlukan pendalaman untuk penyusunan
laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Desa untuk memperoleh data mengenai Dana Desa antara lain melalui:
Survei;
Wawancara;
Focus Group Discussion (FGD);
Seminar;
Workshop-, dan/atau
Kegiatan lainnya untuk mendukung pemantauan dan
evaluasi Dana Desa.
(2) Dalam hal diperlukan, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dapat mengikutsertakan pejabat/pegawai KPPN untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 59.
Bagian Ketiga
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
