PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 63
(1) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa berdasarkan data konsolidasi hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat
digunakan untuk:
penyusunan kajian mengenai sinkronisasi pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;
penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat nasional; dan
pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan
pengelolaan keuangan Dana Desa.
