PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 64
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- l/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana
Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi
penyaluran Dana Desa yang dilakukan KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana diatur
pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
