Pasal 5
(1) Tugas dan fungsi PPK BUN adalah sebagai berikut:
- melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa;
- membuat dan menandatangani SPP pemotongan
Dana Desa dan SPP penyaluran Dana Desa;
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan
proyeksi penyaluran Dana Desa kepada Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan
dengan penyaluran Dana Desa.
(2) Tugas dan fungsi PPSPM BUN adalah sebagai berikut:
- menguji kebenaran SPP pemotongan Dana Desa dan
SPP penyaluran Dana Desa beserta dokumen
pendukung yang diterima dari PPK BUN;
- membebankan pembayaran penyaluran Dana Desa
pada akun yang telah disediakan;
- menerbitkan SPM pemotongan Dana Desa dan SPM
penyaluran Dana Desa;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pembayaran penyaluran; /
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan
laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa;
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran
UAKPA BUN kepada Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa; melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan g- Dana Desa untuk mengisi dan menyampaikan
capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui
aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN);
dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berkaitan
dengan penyaluran Dana Desa.
(3) Operator Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul penganggaran, komitmen, dan pembayaran pada aplikasi
SAKTI.
(4) Operator Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul
pelaporan pada aplikasi SAKTI.
