PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 6
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN, dan
PPSPM BUN bertanggung jawab secara formal terhadap
verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran
Dana Desa, serta pembuatan dan penandatanganan SPP dan SPM untuk keperluan penyaluran Dana Desa.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN dan
PPSPM BUN tidak bertanggungjawab terhadap
penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa.
