Pasal 7
(1) Direktur Pelaksanaan Anggaran ditetapkan sebagai
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan
fungsi mengoordinasikan:
- KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam
rangka:
pelaksanaan penyaluran Dana Desa; dan
pelaporan penyaluran Dana Desa;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyaluran
Dana Desa.
(3) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a angka 1, sebagai berikut:
- mengoordinasikan pengumpulan dan penyampaian
data serta informasi terkait penyaluran Dana Desa
antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- mengoordinasikan penyampaian dokumen terkait
penyaluran Dana Desa antara PPA BUN Pengelolaan
TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa; dan
- mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan
langkah teknis dalam rangka penyaluran Dana Desa
antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
/
(4) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a angka 2, sebagai berikut:
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD;
- menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKDD; dan
- menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa
berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui
aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
(5) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, sebagai berikut:
- mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi Dana Desa pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan; dan
- menyusun dan mengoordinasikan penyampaian
laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD.
