PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 8
(1) Dana Desa dialokasikan pada DIPA Petikan Satuan Kerja
KPPN selaku Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa.
(2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana
Desa.
(3) Data DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pagu alokasi penyaluran Dana Desa pada aplikasi
SAKTI. /
