PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 9
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan
penyaluran Dana Desa berdasarkan wilayah kerjanya
yang meliputi kabupaten/kota penerima alokasi Dana
Desa.
(2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Rekening Kas Desa
