Pasal 10
(1) Pemerintah Desa membuka RKD pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) RKD pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuka atas nama entitas Pemerintah Desa.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan daftar RKD ke KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(4) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bagian dari lampiran peraturan bupati/wali
kota yang mengatur mengenai alokasi Dana Desa per
Desa.
(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
pencocokan antara daftar RKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan data rekening Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(6) Apabila terdapat perbedaan basil pencocokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan pimpinan
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah.
(7) Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) bahwa daftar RKD yang disampaikan bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
daftar RKD yang benar, organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
mengajukan permohonan perubahan Data Supplier ke
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Bagian Ketiga
Data Supplier
Paragraf 1
Umum
