Pasal 4
(1) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa adalah sebagai berikut:
- menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN;
- menetapkan operator penyaluran dan/atau
pelaporan Dana Desa;
- melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa;
- melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui
pemotongan Dana Desa setiap daerah
kabupaten/kota dan penyaluran dana basil
pemotongan Dana Desa ke Desa;
- menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana
Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa; dan
/
- melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi
Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu
Bendahara Umum Negara (SMART BUN).
(2) PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
adalah Kepala Seksi Bank.
(3) PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan
Internal.
(4) Jumlah operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, disesuaikan dengan beban kerja penyaluran dan
pelaporan Dana Desa serta ketersediaan anggaran.
(5) PPK BUN, PPSPM BUN, dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat
keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Dalam hal Kepala Seksi Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berhalangan, KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa menetapkan pelaksana tugas atau pelaksana
harian Kepala Seksi Bank sebagai PPK BUN.
(8) Dalam hal Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan
pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Seksi
Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi
Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagai PPSPM BUN.
(9) Penetapan PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
melalui surat keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
(10) PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) tidak dapat saling
merangkap.
(11) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (9) kepada:
- Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen
tanda tangan PPSPM BUN dan cap/stempel Satker;
dan
- PPSPM BUN disertai dengan spesimen tanda tangan
PPK BUN.
