PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 32
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dengan cara meneliti
realisasi penyerapan dan capaian keluaran untuk masing-
masing Desa pada penyaluran tahap II dan tahap III atau
tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri telah
mencapai rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit
sebagai berikut:
/
Realisasi Realisasi Penyerapan Capaian Keluaran
Desa Regular: 50% dari penyaluran Tahap I 35%
- Tahap II 90% dari penyaluran s.d. Tahap 75% b. Tahap III II
Tahap II Desa 50% dari penyaluran Tahap I 35% Mandiri
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan
penolakan permintaan penyaluran Dana Desa.
