Pasal 31
(1) Verifikasi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b meliputi:
kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran;
kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran yang
disampaikan oleh bupati/wali kota dengan ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana /
Desa yang diatur dalam sebagaimana diatur dalam
Pasal 21; dan
- kesesuaian Desa-desa yang akan mendapatkan
penyaluran Dana Desa dibandingkan dengan surat
pengantar permintaan penyaluran dan daftar rincian
desa.
(2) Kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa;
Surat Pengantar permintaan penyaluran;
Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa beserta kertas kerja dan daftar RKD;
peraturan desa mengenai APBDesa;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran;
Peraturan kepala desa mengenai penetapan KPM
penerima BLT Desa;
laporan konvergensi pencegahan stunting; dan
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sisa Dana
Desa.
(3) Dalam hal basil verifikasi dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan penolakan
permintaan penyaluran Dana Desa.
