Pasal 30
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, PPK BUN
melakukan:
evaluasi peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Desa;
verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; dan
evaluasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
(2) Evaluasi peraturan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bumf a, meliputi perhitungan
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang terdiri dari:
Datajumlah Desa;
Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja;
Alokasi Formula.
(3) Evaluasi terhadap data jumlah desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara
membandingkan jumlah desa pada peraturan
bupati/wali kota dengan data jumlah Desa pada tabel
Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(4) Evaluasi terhadap Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan
Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan dengan cara membandingkan Alokasi
Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada
peraturan bupati/wali kota dengan data Alokasi Dasar,
Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada tabel
Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(5) Evaluasi terhadap Alokasi Formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara
membandingkan Alokasi Formula pada peraturan
bupati/wali kota dengan data Alokasi Formula pada
tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi
OMSPAN.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menunjukkan:
- Perbedaan data jumlah desa antara peraturan
bupati/wali kota dengan tabel Referensi Alokasi Dana
Desa Per Desa pada Aplikasi OMSPAN;
Perbedaan besaran Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja setiap Desa; dan/atau
Perbedaan nilai total Alokasi Formula pada peraturan
bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa dibandingkan dengan
tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada
aplikasi OMSPAN;
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta
kepada bupati/wali kota untuk melakukan perbaikan
peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai
tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
A
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:
- merekam status aspek evaluasi pada kertas kerja
hasil evaluasi peraturan bupati/wali kota aplikasi
OMSPAN; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada
bupati/wali kota untuk melakukan perubahan
peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
(8) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b, bupati/wali kota
melakukan perbaikan peraturan bupati/wali kota
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa.
(9) Perbaikan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan
kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai
syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II
untuk Desa berstatus Desa Mandiri melalui aplikasi
OMSPAN.
(10) Berdasarkan perbaikan peraturan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
perubahan/pemutakhiran kertas kerja hasil evaluasi
peraturan bupati/wali kota pada aplikasi OMSPAN dalam
hal bupati/wali kota telah menyampaikan perbaikan peraturan bupati/wali kota.
