Pasal 29
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun
proyeksi penyaluran Dana Desa dan menyampaikannya
kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan:
Setiap awal tahun anggaran yang meliputi proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun;
Melakukan pemutakhiran proyeksi penyaluran Dana Desa setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum akhir bulan berjalan; dan
Setiap saat sesuai permintaan Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Penyusunan dan penyampaian proyeksi penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara melakukan pemutakhiran rencana penarikan dana pada menu POK aplikasi SAKTI. /
(3) Berdasarkan basil pemutakhiran rencana penarikan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan dokumen digital
(softcopy) basil pemutakhiran rencana penarikan dana
dari aplikasi SAKTI kepada Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
(4) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum akhir bulan berjalan.
(5) Berdasarkan proyeksi penyaluran Dana Desa yang
disampaikan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun proyeksi
penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Cash
Planning Information Network (CPIN).
Bagian Kedelapan
Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D
