PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 28
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam
periode satu tahun anggaran yang dituangkan dalam
DIPA, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
menetapkan rencana penarikan kebutuhan dana.
(2) Rencana penarikan kebutuhan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan aplikasi
SAKTI.
(3) Tata cara penetapan rencana penarikan kebutuhan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas.
Bagian Ketujuh
Penyusunan Proyeksi Penyaluran
