Pasal 27
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4),
bupati/wali kota melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN.
(2) Jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Desa, berdasarkan:
- jumlah KPM yang menerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya; atau
- hasil pendataan jumlah KPM BLT Desa tahun berjalan.
(3) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa tidak terdapat KPM yang memenuhi
kriteria sesuai dengan ketentuan.
(4) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali sebelum mengajukan
permintaan penyaluran Dana Desa tahap I untuk
keperluan BLT Desa bulan kesatu.
(5) Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipergunakan untuk penyaluran Dana Desa
untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(6) Penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan
kesatu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan
pada bulan Januari.
(7) Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk keperluan
BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas,
bupati/wali kota merekam realisasi penyaluran BLT Desa
bulan sebelumnya.
(8) Realisasi penyaluran BLT Desa bulan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah jumlah KPM
yang memperoleh BLT Desa berdasarkan kelompok
pekerjaan yang direkam melalui aplikasi OMSPAN.
(9) Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan
kesatu tidak dapat dilaksanakan mulai bulan Januari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bupati/wali kota
dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa
untuk keperluan BLT Desa bulan kesatu pada bulan
berjalan setelah persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi.
(10) Dalam hal terdapat keterlambatan permintaan
penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan
kedua atau bulan selanjutnya, bupati/wali kota dapat
mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa untuk
keperluan BLT Desa bulan sebelumnya pada bulan berjalan setelah persyaratan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) terpenuhi.
(11) Terhadap keterlambatan permintaan penyaluran Dana
Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), bupati/wali kota dapat beberapa kali mengajukan
permintaan penyaluran BLT Desa dalam satu bulan
sepanjang persyaratan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terpenuhi. /
Bagian Keenam
Rencana Penarikan Kebutuhan Dana
