PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 26
Dalam hal desa tidak dapat melaksanakan penyaluran BLT
Desa pada Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan,
persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran
2021 ditambahkan dengan peraturan kepala desa yang
mengatur mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran.
