PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 25
(1) Dokumen persyaratan penyaluran yang disampaikan
dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana /
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) direkam dan diolah
melalui aplikasi OMSPAN yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam rangka perekaman dan pengolahan dokumen
digital (softcopy) pada ayat (1), bupati/wali kota
menunjuk pejabat/pegawai yang diberi kewenangan
untuk melakukan perekaman dokumen persyaratan
penyaluran ke dalam aplikasi OMSPAN.
(3) Bupati/wali kota berkewajiban menatausahakan
dokumen fisik (hardcopy) persyaratan penyaluran.
