PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 33
(1) PPK BUN melakukan proses pengiriman data Desa yang
memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan hasil
verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI.
(2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar untuk penerbitan SPP pada aplikasi SAKTI.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
SPP pemotongan Dana Desa; dan
SPP penyaluran Dana Desa.
