PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 34
(1) SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a diatur sebagai berikut:
Menggunakan kode Supplier Pemda;
Kode jenis dokumen SPM 523;
Dibebankan pada akun 662111 (Dana Desa); dan
Potongan dengan kode akun 817717 (Penerimaan
Non Anggaran Pihak Ketiga Dana Hasil Pemotongan
(DHP) Untuk Dana Desa).
(2) Nilai potongan pada akun 817717 di SPP pemotongan
Dana Desa hams sama dengan nilai belanja pada akun 662111.
(3) Uraian pada SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan
BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota......
Tahap.....untuk........ Desa”
- Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT
Desa Kab/Kota...... bulan ke-.......untuk........Desa”
