PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 35
(1) SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut:
Menggunakan kode Supplier Desa;
Kode jenis dokumen SPM 524; dan
Dibebankan pada akun 827717 (Pengeluaran Non
Anggaran Pihak Ketiga Dana Basil Pemotongan (DHP)
Untuk Dana Desa).
(2) Nilai SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hams sama dengan nilai potongan pada SPP
pemotongan Dana Desa akun 817717 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(3) Uraian pada SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan BLT
Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota......
Tahap.....untuk........ Desa”.
- Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa Kab/Kota...... bulan ke-.....untuk Desa”
