PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 36
(1) PPK BUN menerbitkan SPP pemotongan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a
dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b pada tanggal yang sama.
(2) SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dan SPP penyaluran Dana /
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf b disampaikan oleh PPK BUN kepada PPSPM BUN
dalam waktu bersamaan dengan dilampiri dokumen
persyaratan penyaluran sesuai ketentuan.
(3) SPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan
oleh PPK BUN berdasarkan masing-masing Pemerintah
Daerah.
