Pasal 37
(1) PPSPM BUN melakukan pengujian terhadap SPP
pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf a, dan SPP penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b,
meliputi:
ketersediaan pagu dana dalam DIPA Petikan;
pihak yang berhak menerima penyaluran;
kesesuaian nilai SPP dengan nilai penyaluran yang
dimintakan;
kesesuaian pembebanan akun pada SPP;
kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran; dan
kesesuaian tanda tangan PPK BUN dengan spesimen
yang diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM BUN membuat dan
menandatangani SPM yang terdiri dari:
SPM pemotongan Dana Desa; dan
SPM penyaluran Dana Desa.
(3) Uraian pada SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
- Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan
BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota...... Tahap.....untuk........Desa”
- Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT
Desa Kab./Kota...... bulan ke-.......untuk........ Desa”
/
(4) Uraian pada SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan
BLT Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota.......
Tahap.....untuk........Desa”
- Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa:
“Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa
Kab/Kota...... bulan ke-.......untuk........Desa”
(5) SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan SPM penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
diterbitkan oleh PPSPM BUN pada tanggal yang sama.
(6) PPSPM BUN menyampaikan SPM pemotongan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b kepada KPPN dalam waktu
bersamaan.
(7) PPSPM BUN mengembalikan SPP pemotongan Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf a dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b kepada PPK
BUN dalam hal salah satu atau seluruh SPP
sebagaimana dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan.
